Suap ‘Lelang Jabatan’ Mantan Kakanwil, Saksi: Usulan Plt Kakan Kemenag Madina tidak Lalui Baperjakat

Mantan Kasubag

topmetro.news – Mantan Kasubag Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) dan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumut Tarmuji, Senin (3/5/2021), dihadirkan tim JPU dari Kejati Sumut sebagai saksi dalam perkara korupsi di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.

Persisnya perkara tindak pidana suap ‘lelang jabatan’ Rp750 juta. Di mana terdakwa penerima uang suap adalah mantan Kakanwil H Iwan Zulhami. Sedangkan terdakwa mantan Plt Kakan Kemenag Mandailing Natal (Madina) Zainal Arifin selaku pemberi suap.

Menjawab pertanyaan ketua tim JPU dengan motor Polim Siregar, saksi menegaskan bahwa mantan atasannya tersebut pernah mengusulkan nama terdakwa Zainal Arifin agar menduduki jabatan Kakan Kemenag Madina.

“Waktu itu ada tiga nama yang disulkan ke Kemenag RI (Pusat). Dua nama.lainnya sebagai pendamping. Tapi nama Zainal Arifin yang menjadi opsi nominasi,” timpalnya.

Terdakwa Iwan Zulhami menyampaikan usulan promosi jabatan melalui Sekjen Kemenag RI. Dan tidak melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kemenag Pusat.

Sebab untuk jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kakan Kemenag di kabupaten/kota dengan Eselon III, imbuh Tarmuji, tidak melalui Baperjakat Kemenag Pusat.

Sama-sama Kasi

Berselang beberapa pekan, saksi juga dapat perintah dari terdakwa Iwan Zulhami untuk mengetikkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Zainal Arifin sebagai Plt Kakan Kemenag Madina.

Terdakwa Zainal Arifin sebelumnya menjabat Kepala Seksi (Kasi) di Kemenag Madina bersama Maswati Sipahutar. Tapi Maswati sempat dapat promosi menjadi Plt Kakan Kemenag Madina selama kurang lebih tiga bulan. Lalu kemudian diganti.

“Kita coba perempuanlah,” kata saksi kenangnya menirukan ucapan terdakwa Iwan Zulhami. Namun jabatan Plt tersebut tidak lama dipegang Maswati Sipahutar.

Sementara menjawab pertanyaan tim penasihat hukum (PH) terdakwa Iwan Zulhami, saksi.mengatakan, dari segi kepangkatan.dan pengalaman kerja, terdakwa Zainal Arifin memang pantas jadi usulan menduduki jabatan Plt.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Hakim Ketua Bambang Joko Winarno melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

Uang Suap Bertahap

Mengutip dakwaan, terdakwa Iwan Zulhami melalui saksi Nurkholidah Lubis, Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan yang sudah ia kenal dengan akrab, secara bertahap menerima uang ‘lelang jabatan’ dari terdakwa Zainal Arifin Nasution.

Zainal Arifin ketika itu masih menjabat Kasi Pendidikan Agama Islam pada Kantor Kemenag Kabupaten Madina. Serta sudah beberapa kali mengajukan permohonan menduduki jabatan Kakan Kemenag Kabupaten Madina yang telah kosong. Kekosongan karena pejabat lama, Dur Berutu mendapat promosi menjadi pejabat di lingkungan Universitas Negeri Medan (Unimed).

Terdakwa Zainal Arifin dan saksi Nurkholidah Mei 2019 lalu bertandang ke rumah terdakwa Iwan Zulhami di Jalan Gaharu Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Zainal Arifin pun mengutarakan keinginannya untuk menduduki jabatan sebagai Kakan Kemenag Kabupaten Madina.

Mantan orang pertama di Kanwil Kemenag Sumut itu menyanggupinya. Kemudian melalui saksi Nurkholidah ada kesepakatan untuk pemberian uang sebesar Rp700 juta. Terdakwa Iwan Zulhami juga mempercayakan urusan ‘lelang jabatan’ tersebut kepada saksi Nurkholidah Lubis. Penyerahan uang berbau suap melalui Nurkholidah Lubis kepada terdakwa berlangsung secara bertahap.

Pada 13 dan 17 Mei 2019 Zainal Arifin menyerahkan uang tunai Rp250 juta dan Rp100 juta melalui Nurkholidah Lubis. Untuk kemudian diserahkan kepada terdakwa Iwan Zulhami. Tanggal 20 Mei 2019 sekitar jam 23.00 WIB, Zainal Arifin kembali menyerahkan uang sebesar Rp50 juta juga kepada Nurkholidah Lubis di Rumah Sakit Permata Madina (sewaktu saksi Nurkholidah Lubis sakit). Tiga hari kemudian masih di tempat yang sama terdakwa Zainal Arifin menyerahkan uang Rp50 juta.

Pada tanggal 27 Mei 2019, saksi Zainal Arifin mengirimkan uang sebesar Rp65 juta kepada saksi Nurkholidah Lubis melalui rekening Zulkifli Batubara (suami Nurkholidah Lubis). Keesokan harinya Zainal Arifin kembali mentransfer uang sebesar Rp185 juta kepada Nurkholidah Lubis, juga melalui rekening Zulkifli Batubara.

Akhirnya Zainal Arifin dapat promosi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kakan Kemenag Kabupaten Madina. Pengangkatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) terdakwa Iwan Zulhami selaku Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara No. 860/Kw.02/1-b/Kp.07.6/07/2019 tanggal 12 Juli 2019.

Terdakwa Iwan Zulhami kena jerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 5 Ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999, perubahan menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, pidana Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Zainal Arifin kena jerat pidana Pasal 5 Ayat (1) b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau pidana Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment